Postingan

Menampilkan postingan dengan label gubernur

Biaya mutasi kendaraan bermotor Gratisss per tgl 9 april - 30 juni 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan program pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025 dan mencakup pembebasan biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak kendaraan untuk tahun 2025. Manfaat Program: • Gratis Biaya Mutasi dan Balik Nama: Biaya mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat dan BBNKB dibebaskan. • Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 digratiskan. • Penghapusan Denda Administratif: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya dihapuskan. Ketentuan: • Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat. • Biaya lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ) tetap dikenakan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. • Jika terdapat tunggakan pajak di provinsi asal, tunggakan tersebut harus dilunasi sebelum proses mutasi dapat dilak...