Home / Berita / Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Sampai September 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Sampai September 2025

Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa barat Diperpanjang Sampai September 2025

Bandung – Warga Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega. Gubernur Jawa barat kang Dedi Mulyadi telah resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak tersebut sampai 30 September 2025.
Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre untuk menunaikan kewajiban pajak nya, pemerintah daerah memutuskan memberi waktu tambahan.

“Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar kang Dedi, Jumat (27/6/2025).

Bukan hanya diperpanjang, kang Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang membuat program ini makin menguntungkan. Salah satunya terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi perlu membayar SWDKLLJ secara penuh sesuai tahun tunggakan. Cukup dua tahun terakhir saja.

kang Dedi pun kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel.

“Ayo, bayar pajak nya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” ucapnya.

Jumlah Pembayar Pajak Melonjak

Sementara Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menambahkan, terjadi lonjakan kunjungan masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat menjelang akhir bulan Juni ini hingga 2.000 orang setiap harinya.

Karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyempurnaan pelayanan seperti membuka operasional di Samsat Induk hingga Sabtu dan Minggu, pemasangan mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran sampai menambah jumlah personel yang bertugas.

“Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” ungkapnya.

Ia mencatat masyarakat yang membayar pajak kendaraan ketika periode pemutihan hingga 31 Mei 2025 sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor dengan rincian 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.

“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” ujarnya..

“Layanan harus baik. Ketika ada dinamika di lapangan, harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Advertisement

RC Car XJD575-80 Mobil remote control offroad climbing Body Alloy Ada Efek Asap

Bandung – Warga Jawa Barat yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini dapat bernapas lega. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak ini hingga 30 September 2025.

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025 tersebut diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat. Banyak warga masih mengantre untuk melunasi kewajiban pajak nya, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Kang Dedi menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini diberikan sebagai respons atas tingginya jumlah wajib pajak yang masih menunggak. Selain itu, ia juga memperkenalkan kebijakan baru yang semakin mempermudah dan menguntungkan masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja. Kini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir—tahun lalu dan tahun berjalan—tak lagi harus melunasi seluruh tunggakan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tersebut. Dedi juga mengingatkan bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan lebih ketat bagi siapa saja yang tetap tidak membayar pajak setelah program ini berakhir.

Asep Supriatna, Kepala Bapenda Jawa Barat, menjelaskan bahwa mendekati akhir Juni, jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor Samsat melonjak hingga mencapai 2.000 orang setiap hari. Untuk memenuhi tingginya minat warga, sejumlah langkah telah diambil, seperti memperpanjang operasional Samsat hingga akhir pekan, memasang sistem antrean elektronik, memperbanyak kanal pembayaran, dan menambah personel pelayanan.

Hingga 31 Mei 2025, sebanyak 2.962.941 unit kendaraan telah tercatat memanfaatkan program pemutihan pajak ini, terdiri dari 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.

Asep juga mengapresiasi tingginya tingkat partisipasi masyarakat dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Ia berharap kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat ke depannya.

 

 

 

sumber : detik.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *