Biaya mutasi kendaraan bermotor Gratisss per tgl 9 april - 30 juni 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan program pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025 dan mencakup pembebasan biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Manfaat Program:

• Gratis Biaya Mutasi dan Balik Nama: Biaya mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat dan BBNKB dibebaskan.

• Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 digratiskan.

• Penghapusan Denda Administratif: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya dihapuskan.

Ketentuan:

• Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat.

• Biaya lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ) tetap dikenakan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

• Jika terdapat tunggakan pajak di provinsi asal, tunggakan tersebut harus dilunasi sebelum proses mutasi dapat dilakukan.

• Program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Jawa Barat.

Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat namun masih menggunakan pelat nomor dari luar provinsi untuk segera melakukan mutasi, sehingga pajak kendaraan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Untuk informasi lebih lanjut dan proses mutasi, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau situs resmi Bapenda Jabar.


Sumber :

Kompas bandung

Jabarekspres.com

Radar bogor

Kompas

Detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Jembar Waterpark di Majalengka

Jadwal THR lebaran 2025 Cair

Kebijakan Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030, Kang dedi Mulyadi ( kang demu l)